Tahun2018 telah kita tinggalkan,namun PR kita selaku orang yang bertugas dan bertanggung jawab akan tata kelola keuangan BOS masih ada. ya betul sekali,laporan lpj BOS triwulan 1 periode Januari- Maret 2019.Tentu rekan bendaharawan semua sekarang tidak lagi membuat laporan keuangan dengan cara manual bukan?.
ï»żPetunjuk Teknis atau Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2019 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2019 untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Selain Juknis BOS 2019 Sekolah Menengan Atas dan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 juga mengatur Junis BOS SD dan SMP. Hal ini alasannya PERMENDIKBUD no 89 Tahun 2019 terdiri dari Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2019 untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2019 untuk SMA Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2019 untuk SMK Berdasakan JUKNIS BOS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019, pada tahun 2019 pemerintah mengeluarkan kebijakan BOS bagi SMK dengan satuan biaya per siswa Rp per tahun. Mulai tahun 2019 penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening satuan pendidikan secara eksklusif dalam bentuk hibah. Berdasakan JUKNIS BOS Sekolah Menengan Atas tahun 2019, sasaran program BOS SMA adalah semua SMA baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesiayangsudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Dapodikdasmen. Besaran derma per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional NISN yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019 dinyatakan bahwa a program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal SPM pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan SNP pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan b kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus kegiatan BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk a. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c. meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta. Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019 dinyatakan bahwa Secara khusus kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk a membantu biaya operasional sekolah non-personalia; b; meningkatkan Angka Partisipasi Kasar APK; c mengurangi angka putus sekolah; d mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin; e memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan f meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. LINK DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Klik disini LINK 2 DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Klik disini BOS yakni kegiatan pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Sasaran Penerima DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 adalah Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Dapodikdasmen. Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional. Alokasi DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 Dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya Tingkat SD Rp Tingkat SMP Rp Untuk sekolah di tempat khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan menerima alokasi sebanyak 60 siswa Alokasi DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil 1. Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau 2. Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau 3. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya tidak berkembang; atau 4. Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau 5. Sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal. Alokasi DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 2 Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal 1. Harus memberikan isu jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang renta siswa dan di papan pengumuman; 2. Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima; 3. Membebaskan iuran/pungutan dari orang renta siswa. Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil dalam JUKNIS BOS 2019 1. Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat; 2. Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi; 3. Tim BOS Provinsi memutuskan alokasi sekolah kecil menurut rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan. Jadwal Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa akseptor dana BOS 2019 1 Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Desember tahun sebelumnya; 2 Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret; 3 Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni; 4 Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September. Tahapan BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 Waktu Penyaluran DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 1. Tiap 3 bulan periode triwulan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember; 2. Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami kendala atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan periode semesteran, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Penyaluran dari RKUN Ke RKUD DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 1. Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari; 2. Triwulan 2, paling lambat 7 tujuh hari kerja pada awal bulan April; 3. Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 tujuh hari kerja pada awal bulan Juli; 4. Triwulan 4, paling lambat 7 tujuh hari kerja pada awal bulan Oktober. Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD. Ketentuan Pengambilan DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 1. Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah; 2. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku; 3. Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi dipakai sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS Ketentuan Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 1. Semua negeri dihentikan melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa; 2. Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; 3. Sekolah sanggup mendapatkan sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu; 4. Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah supaya mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel; 5. Menteri dan Kepala Daerah sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat. Penggunaan Dana BOS 2019 berdasrkan JUKNIS BOS 2019 1. Pengembangan Perpustakaan a Prioritas utama yakni membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan supaya tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli yakni yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud; b Membeli buku pengayaan dan acuan untuk memenuhi SPM; c Langganan koran, majalah/publikasi terjadwal yang terkait pendidikan offline/online; d Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan; e Peningkatan kompetensi pustakawan; f Pengembangan database perpustakaan; g Pemeliharaan perabot perpustakaan; h Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan; i Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah 2. Kegiatan PPDB a Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB; b Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu c Penggandaan formulir Dapodikdasmen; d Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang sanggup dibayarkan untuk kegiatan ini adalah Bahan habis pakai ATK; Sewa internet warnet, upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah; Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah; Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah yakni sebagai berikut 1 Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya aksesori untuk pembayaran gaji bulanan 2 Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas outsourcing yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan tidak dibayarkan gaji rutin bulanan; 3 Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di tempat sesuai dengan beban kerja; e Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan 3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler a Membeli alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD; b Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD; c Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP; d Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kebijaksanaan pekerti; e Pembelajaran remedial dan pengayaan; f Pemantapan persiapan ujian; g Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja; h Usaha Kesehatan Sekolah UKS; i Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan; j Biaya lomba yang tidak didanai pemerintah/ pemda termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi; k Honor mengajar aksesori di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya. 4. Ulangan dan Ujian a Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah; b Komponen yang sanggup dibayarkan adalah c Fotocopy/penggandaan soal; d Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali; e Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak didanai Pemerintah/Pemda. 5. Pembelian Bahan Habis Pakai a Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris; b Alat tulis kantor termasuk tinta printer, CD dan flash disk; c Minuman dan kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah; d Pengadaan sparepart alat kantor; e Alat-alat kebersihan dan alat listrik. 6. Langganan Daya dan Jasa a Langganan listrik, air, dan telepon termasuk pasang instalasi gres bila ada jaringan; b Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem termasuk pasang gres bila ada jaringan. Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah c Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di tempat tertentu jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik termasuk perlengkapan pendukungnya 7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi a Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela; c Perbaikan sanitasi sekolah kamar mandi dan WC untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik; d Perbaikan susukan pembuangan dan susukan air hujan; e Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya. 8. Pembayaran Honor Bulanan a Guru honorer hanya untuk memenuhi SPM; g Batas maksimum pembayar gaji bulanan sekolah negeri yakni 15%. h Pengangkatan tenaga gaji gres harus sanggup pertimbangan dan persetujuan kab/kota 9. Pengembangan Profesi G/TK a Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang menerima hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh memakai dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan; b Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan biaya registrasi dan fasilitas apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan; c Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang sanggup dibayarkan yakni fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum SBU daerah; d Dana BOS tidak boleh dipakai untuk biaya kegiatan yang sama yang telah didanai oleh pemerintah/pemda. 10. Membantu Siswa Miskin a Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan derma sejenis dari sumber lainnya, contohnya PIP. b Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah misalnya sepeda, bahtera penyeberangan, dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah. 11. Pengelolaan Sekolah a Penggandaan laporan dan surat-menyurat; b Insentif bagi tim penyusun laporan BOS; c Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos; d Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota; e Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor. 12. Pembelian dan Perawatan Komputer a Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station. Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan Sekolah Menengah Pertama 7 unit/tahun; b Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian yakni 1 unit/tahun; c Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian yakni 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta; d Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang sanggup dibeli yakni 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta; f Harus dibeli di toko resmi; g Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku; h Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah. 13. Biaya Lainnya a Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah; c Peralatan UKS dan obat-obatan; d Pembelian meja dan dingklik peserta didik/ guru, jikalau yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang; e Penanggulangan efek darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat. f Bunga Bank/Jasa Giro jawaban adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan dipakai untuk keperluan sekolah Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan. Larangan Penggunaan DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 sama dengan tahun sebelumnya hanya ditambahkan penegasan larangan membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru. LINK DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Klik disiniLINK 2 DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Klik disini Sumber loading...
JadwalPencairan Dana BOS 2019 Triwulan I, II, IIIdan IV – Merupakan informasi yang akan bagaikan buat Bakap/ibu Guru. Dengan hadirnya Program BOS yang diberikan oleh Pemerintah, masyarakat saat ini sangat terbantu dan beban masyarakat jadi ringan. Ditulis pada Sunday, December 16, 2018 Menindaklanjuti surat edaran yang terdapat pada laman yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, dan Operator Dapodik di seluruh wilayah Indonesia bahwa perihal pengambilan data cut off melalui aplikasi sinkronisasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dari alokasi dana BOS untuk periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 Triwulan I triwulan IV.Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti Data siswa yang akan dihitung merupakan data siswa pada Tahun anggaran 2019. Pada saat menginstal program dan meregistrasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, DILARANG menggunakan prefill yang lama karena dapat menyebabkan data siswa menjadi ganda. Data Rombongan Belajar Rombel wajib diisi dengan lengkap, dan jenis rombel yang akan dihitung adalah Rombel Kelas dan/atau Reguler, Kelas Terbuka, Kelas Jauh dan/atau Kecil, sedangkan Rombel teori, Ekskul dan praktek tidak dihitung. Khusus untuk tingkat SMA dan SMK harus memperhatikan juga pengisian pada data program pengajaran/program keahlian/kompetensi keahlian. Berikut alur ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk SMA dan SMK SMA KTSP 2006 SMA Kurikulum 2013 SMK KTSP SMK Kurikulum 2013 Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam IPA/Ilmu Pengetahuan Sosial IPS/Bahasab Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Kelas X = Program Keahlian Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS. Rombongan Belajar wajib diisi dengan lengkap termasuk data pembelajaran. Data siswa perlu dilakukan proses verifikasi dan validasi NISN yang erdapat pada layanan pada semua jenjang untuk saat ini baru SMA yang menjadi prasyarat/diharuskan, dan mulai Tahun 2019 di semua jenjang akan wajib dan menjadi prasyarat. Sementara itu, informasi yang saya dapat melalui group whatsapp yang barang kali bisa jadi pertimbangan dalam entri data isian dapodik seperti Data sekolah, sarpras, GTK, Peserta Didik, dan Pembelajaran. Ijazah palsu akan terlihat di Dapodik di tahun 2019 karena NIM akan terkoneksi dengan data dikti 2018 banyak GTK yg tidak tercatat di BKN. Peserta didik dibawah usia 5,5 thn harus mengupload surat keterangan dari psikiater/ Surat pernyataan dewan guru PAUD / Tk bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Jika pada bulan Januari masih belum di upload suratnya maka akan diinvalidkan. Di dapodik tahun 2019 kalau NIK tidak diinput atau tidak sesuai dengan dukcapil maka akan di invalidkan. Sebelum tanggal 26 Desember 2018 isian NIK harus segera diselesaikan dan jangan sampai salah. Titik Koordinat segera input dengan benar dan sesuai tempat tinggal peserta didik atau PTK Pada tahun 2019 data rinci peserta didik harus diisi TB Tinggi Badan, BB Berat Badan dirubah setiap tahun. Kenapa Data pegawai yg diipakai yg ada di BKN? karena banyak data pegawai gol, gaji dirubah didapodik.. maka info gtk lebih mengambil data dr BKN. Jangan sekali-kali mengedit riwayat kepangkatan di dapodik. Pada tahun 2019 Yang data riwayat sertifikasinya di dapodik menggunakan Porto Folio akan diinvalidkan maka sertifikatnya harus diinput/uploud. Untuk validasi di riwayat pendidikan harus memasukan/menginputkan minimal 1 judul PTK/Skripsi. Nilai UKG wajib di input. Di pembelajaran rombel k13 tidak boleh ada tambahan wajib pembelajaran kecuali mulok dan muloknya harus yg tersertifikasi. Pada tahun 2019 dapodik dijadikan dasar oleh TIPIKOR untuk memeriksa sekolahdi link kan dengan Website KPK. Jika sarpras yang kondisinya rusak berat khususnya di ruang kelas maka jangan dipakai ruangan tersebut untuk pembelajaran. Jika menghapus data sarpras gunakan hapus buku dan beri keterangan. Pada tahun 2019 aplikasi dapodik ada perubahan refeerensi dan tahun PIP. Yang menjadi pembina ekstrakurikuler harus diisikan di dapodik. Kalau di SMP jika guru yg hanya mengajar 12 jam mak beritugas tambahan pembina osis/ekstra kurikuler lainnya. Di menu Sekolah sanitasi Sekolah harus menyiapkan minum untuk peserta didik, Memiliki alat cuci tangan maka air diember pun termasuk alat tempat cuci tangan. Kepanitiaan komite, sekolah aman. Pada tahun 2019 ada menu Pembuatan jadwal untuk guru yg doble rombel. cara menambahkan peserta didik di aplikasi dapodik dikdas Jika calon peserta didik dari keluarga maka, wajib menginputnya diapikasi dapodik. Jika anak itu berasal dari paud/TK dan PAUD/TK terdaftar di kemendikbud salah/benar datanya wajib taraik PD. Kalau anak berasal dari paud tapi paudnya td muncul atau nama siswanya tidak muncul maka, wajib inputnya di manajemen bukan diaplikasi dapodiknya. Kalau anak berasal MI input di manajemen. Jika siswa ada di verpal PD tapi belum masuk dapodik maka, cek validasi pusatnya. Demikian informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi lebih tahu. Salam admin BERPUSAT. Berbagi itu peduli Comment Policy Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab Buka Komentar Buka Komentar
PendapatanDana BOS pada Satdikdas Negeri masuk pada kelompok Pendapatan Asli Daerah sebagaimana diatur dalam butir 5.a.7) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 ditetapkan bahwa rencana pendapatan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 6) dianggarkan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapatan
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Amiin
. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Amiin
. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Amiin
. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Amiin
. Sehubung telah cairnya Dana Bantuan Operasioanl Sekolah BOS triwulan 1, maka untuk itu disini saya menuliskan sebuah artikel yang berisikan tentang tata cara mengisi laporan dana BOS online tahun 2019. Dan dengan ditulisnya artikel tentang pengisian laporan dana BOS online ini, mudah-mudahan akan dapat membantu rekan-rekan operator semua dimana pun berada. Bagaimana caranya? Langsung saja disimak dan dipraktekkan, gratisss!!!!! Cara mengisi laporan BOS online 2. Setelah itu anda pilih dan klik Masuk Website yang berada dibawah sebelah kiri dengan warna biru Maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini 3. Pilih dan klik menu Login berwarna merah yang berada di pojok sebelah kanan atas. Selanjutnya pilih kata “Sekolah”. Kenapa sekolah karena yang kita laporkan adalah Dana BOS yang ada disekolah sendiri. 4. Selanjutnya akan muncul tampilan Data Pokok Pendidikan, seperti gambar dibawah ini, Pada menu Email dan Pasword isikan sesuai dengan yang ada di dapodik anda, dan pilih login 5. Maka anda akan berada pada menu dashboard BOS Online, seperti gambar dibawah ini 6. Selanjutnya pada tampilan dashboard tersebut pilih tahun 2019, pilih triwulan 1. karena kita akan melaporkan rincian penggunaan Dana BOS triwulan 1 tahun 2019. terakhir klik menu tambah. 7. Setelah itu tampilan laporannya berubah lagi seperti gambar dibawah ini, Dan isi tahun serta triwulan yang akan anda laporkan keuangannya. Kemudian tuliskan rincian penggunaan Dana BOS Triwulan 1 sesuai dengan RealisasiK-7a dari Kepala Sekolah, terakhir pilih menu proses. 8. Jika sudah maka anda akan kembali lagi kemu tampilan awal Dashboard, pilih menu tahun, triwulan, serta tampilkan jika ingin melihat rincian Dana BOS yang telah diisikan tadi, dan jika ada kesalahan pilih ubah. 9. Dan jika sudah merasa benar mengisinya pilih Logout Demikianlah cara mengisi laporan dana BOS online ini, semoga ada manfaatnya. Dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan artikel ini. BantuanOperasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Se - SPJ Bos Reguler - Tahun 2019100% found this document useful 1 vote74 views7 pagesOriginal TitleSE_SPJ BOS REGULER 2019Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote74 views7 pagesSe - SPJ Bos Reguler - Tahun 2019Original TitleSE_SPJ BOS REGULER 2019Jump to Page You are on page 1of 7 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
TA2017/2018 dengan 917 siswa sebesar Rp, dan TA 2018/2019 dengan 934 siswa Rp 1.307.000.000. Terdakwa Jongor Ranto Panjaitan, yang saat itu selaku Kepsek SMAN 8 Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan melaksanakan penyaluran dana BOS setiap triwulan I sebesar 40 persen dan triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Hal Penting terkait Jadwal Cut Off BOS Triwulan 4 Tahun 2019 Berdasaran Juknis BOS Reguler Permendikbud No. 3 Tahun 2019 Penetapan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan cut off Dapodik. Data Peserta Didik pada Aplikasi Dapodik yang sudah dirilis sejak 19 Agustus 2019 merupakan syarat utama untuk alokasi dana BOS khususnya untuk triwulan IV. Jadwal Cut Off BOS Triwulan IV akan ditarik dalam 2 dua tahap yaitu Data pre-cut off akan diambil pada tanggal 30 September 2019 untuk verifikasi data program BOS Reguler. Cut off Dapodik untuk program BOS Reguler akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan data yang dapat mengakibatkan sekolah tidak menerima dana bos atau menerima tidak sesuai dengan jumlah siswa. Hal Penting yang harus diperhatikan terkait Data Dapodik 1. Pastikan Operator Sekolah mengisi Bersedia Menerima BOS di Aplikasi Dapodik 2. Pastikan Seluruh Peserta Didik sudah terdata di Aplikasi Dapodik dan sudah masuk ke dalam Rombongan Belajar. 3. Cek Jumlah Peserta Didik yang masuk di Rombongan Belajar melalui tabel Jumlah Peserta Didik yang ada di Beranda Aplikasi Dapodik; atau 4. Cek Jumlah Peserta Didik melalui Profil Sekolah yang dapat di Unduh pada Menu Pusat Unduha di Aplikasi Dapodik 5. Jangan lupa Sinkronkan Aplikasi Dapodik Sebelum tanggal Cut Off yang sudah ditentukan dan pastikan Sinkronisasi berhasil dengan mengecek di Progress pengiriman pada Web Dapodik. Jika semua sudah sesuai dan operator sudah melakukan sinkronisasi, maka you good to go. Artinya data sekolah anda sudah sesuai dan akan mendapatkan dana BOS sesuai dengan data yang sebenarnya. Jika data sesuai maka dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah dan peserta didik serta mendukung proses belajar mengajar. Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan😊
PosisiAFLN pada akhir triwulan III 2019 tumbuh 0,4 persen (qtq) atau sebesar US$1,5 miliar menjadi US$365,3 miliar dolar. Bos BI Ramal The Fed Naikkan Suku Bunga 50 Bps pada September 2022 . Ekonomi. 2 hours ago Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengaitkan kenaikan suku bunga The Fed dengan kondisi resesi di Amerika Serikat (AS).
0% found this document useful 0 votes40 views102 pagesDescriptionfile BOS Triwulan 4Original TitleFORMAT BOS TW IV 2019 SDN BANJAREJOCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes40 views102 pagesFormat Bos TW Iv 2019 SDN BanjarejoOriginal TitleFORMAT BOS TW IV 2019 SDN BANJAREJOJump to Page You are on page 1of 102 You're Reading a Free Preview Page 13 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 19 to 36 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 42 to 52 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 58 to 82 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 91 to 100 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
SALURDANA BOS TAHUN 2019 Diterbitkan : Wednesday, 6 Mar 2019 - Kategori : Perencanaan Dilihat : 152 views DATA PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KABUPATEN WONOGIRI: PENCAIRAN TRIWULAN 1 (PERIODE JANUARI-MARET) TAHUN 2019: SD: NO: NAMA SEKOLAH: KECAMATAN: NAMA REKENING (BUKAN NAMA PRIBADI) Kepada Yth. Tim BOS Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Berdasar Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, bahwa Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV didasarkan pada hasil Cutoff 31 Januari 2019, untuk data FINAL penyaluran dana BOS Reguler Triwulan III dan IV menggunakan Cutoff 31 Oktober 2019. Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat kami beritahukan bahwa Tim BOS Provinsi Jawa Tengah telah memproses data DAPODIKDASMEN Cutoff 31 Oktober 2019 yg telah diterbitkan oleh Kemendikbud RI. Berikut kami beritahukan rencana penyaluran dana BOS SD dan SMP Pemenuhan Kekurangan Triwulan 3 dan 4 Tahun 2019, dalam rangka proses penyaluran dana BOS Reguler dimaksud, mohon bantuan Tim BOS Kabupaten/Kota sebagai berikut Silahkan Download Mohon untuk format jangan dirubah, print rangkap 4 dan diisi sesuai data. KETERANGAN A. PADA FILE XX-Pem-Kek-BOS-TW-3&4-TAHUN-2019-KAB-XXX Mohon Cek kembali pada Sheet Database SD & Database SMP 1. Pada kolom "BP", "BQ", "BR" merupakan data rekening hasil cutoff Dapodikdasmen, sedangkan pada kolom "BS", "BT", "BU" merupakan data update rekening dari Kab/Kota dan sebagai data utk penyaluran dana BOS Reguler. Jika terdapat KETIDAKSESUAIAN DATA REKENING mohon dapat diupdate data yang benar pada kolom "BS", "BT", "BU". Informasikan kepada Sekolah utk mengubah/update rekening sesuai rekening penerimaan dana BOS Reguler pada sistem DAPODIKDASMEN. 2. Untuk sekolah baru yg belum ada nomor rekening bank, mohon diisikan data rekening, sbb Nama Bank pada kolom "BS", Nomor rekening pada kolom "BT", Atas Nama rekening pada kolom "BU". 3. ALOKASI JUMLAH SISWA TIDAK BOLEH DIRUBAH, karena sudah ditetapkan oleh Kemendikbud RI berdasar cutoff dasar alokasi DAPODIKDASMEN. 4. Silahkan merekomendasikan sekolah kecil pada sekolah yg siswanya kurang dari 60 baik SD dan SMP Ketik "Ya" pada Kolom V, jika Dinas Kab/Kota merekomendasikan, jika tidak direkomendasikan abaikan saja tidak perlu diinput. Dalam merekomendasikan sekolah kecil dimaksud mohon merujuk pada Juknis BOS yang berlaku. Format BOS-02 SD & Format BOS-02 SMP 1. Mohon dilengkapi atau disiikan secara manual ketik langsung pada kolom nama Nama Bendahara Sekolah bagi sekolah yang masih kosong, atau pada data error. B. PRINT DATA dan di kirimkan ke Sekretariat BOS Provinsi Sbb 1 Addendum NPH Lengkapi data yg belum diisi, alokasi addendum berdasar Lampiran NPH Total penerimaan 1 Tahun, Tanda tangan Kadinas dan stempel basah, Rangkap 4 empat 2 Lampiran Addendum NPH PADA FILE XX-Pem-Kek-BOS-TW-3&4-TAHUN-2019-KAB-XXX Masuk sheet Lamp NPH, print rangkap 4 Tanda tangan Kadinas dan stempel basah, Rangkap 4 empat 3 Format BOS 02 SD Masuk sheet Format BOS 02 SD, lengkapi/perbaiki data yg ERROR Tanda tangan Ketua Tim Pelaksana BOS Rangkap 1 satu 4 Format BOS 02 SMP Masuk sheet Format BOS 02 SMP, lengkapi/perbaiki data yg ERROR Tanda tangan Ketua Tim Pelaksana BOS Rangkap 1 satu Softcopy data yang telah di update Kabupaten/Kota hanya rekening sekolah yg diubah dan atau merekomendasikan sekolah kecil mohon di emailkan kembali ke alamat bospdkjateng paling lambat tgl 29 November 2019. Bagi Kab/kota yg tidak mengirimkan softcopy dimaksud akan kami proses sesuai data yg telah kami upload. Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler dimaksud mohon berkas print out pada huruf B serta berkas rekomendasi sekolah kecil jika mengusulkan dikirimkan ke sekretariat BOS Prov. Jateng paling lambat tgl 3 Desember 2019 ke alamat sbb Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng Tim BOS SD dan SMP Prov. Jateng Gedung A Lantai 4 Subag Program Jl. Pemuda No. 134 Semarang 50132 Demikian yg dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, Tim BOS Prov. Jateng. Ma Post a Comment Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2018) Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2018 akan melaksanakan pengambilan data (Cut-off). Dari pengecekkan data di server Dapodikdasmen per-tanggal 27 April 2018 diketahui bahwa masih terdapat 1818 sekolah dari

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Untuk penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh sebab itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS; Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2019 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2019, sedangkan periode Juli-Desember 2019 didasarkan pada data tahun pelajaran 2019-2019. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut a. Triwulan 1 Januari-Maret didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014; b. Triwulan 2 April-Juni didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2019; c. Triwulan 3 Juli-September didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2019; d. Triwulan 4 Oktober-Desember didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2019; Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan ialah sebagai berikut Sekolah yang mendapat alokasi BOS ialah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik ketika pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik ketika pengambilan data tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah. Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Keterangan D-1 pengambilan data Dapodik di triwulan 1 D-2 pengambilan data Dapodik di triwulan 2 D-3 pengambilan data Dapodik di triwulan 3 D-4 pengambilan data Dapodik di triwulan 4 ST-1 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1 ST-2 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2 ST-3 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3 ST-4 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4 BT-1 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1 BT-2 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2 BT-3/4 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4 Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapat alokasi pada ketika penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap ahad ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melaksanakan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan. Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang sanggup dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapat alokasi sebab belum tercantum dalam data base Dapodik. Untuk kasus ini, dana BOS yang sanggup dibayarkan ialah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan sebab sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak sanggup dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya. Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi ahad ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan sebab harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran gres pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh sebab itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada ketika perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4. Demikian isu mengenai kegiatan kirim data via sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014 yang akan menjadi dasar/acuan penerimaan dana BOS 2019 bagi sekolah bersangkutan menurut Juknis BOS SD-SMP Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih
 ...!

DanaBOS yang diterima sekolah setiap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor. PP 56 tahun 2019 tentang Perubahan PP 39 tahun 2018. Peraturan Pemerintah Kultur Pedoman Berlaku Diubah. 04 Agu, 2022.
Juknis Laporan BOS SD, SMP, SMA dan SMK Triwulan I dan II Tahun 2019 - Pada kesempatan kali ini IG IlmuGuru ingin memberikan informasi mengenai Juknis Laporan BOS SD, SMP, SMA dan SMK Triwulan I dan II Tahun 2019. BANTUAN Operasional Sekolah BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. BOS masih dibutuhkan untuk memperluas akses pendidikan. Pendapat ini selaras dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS pada item menimbang bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. BOS diberikan kepada SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan SLB yang diselenggarakan Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kemendikbud, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata Dapodik, dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang ditentukan Kemendikbud. Dalam Permendikbud, juga ditegaskan bahwa BOS membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik,meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik, meningkatkan angka partisipasi kasar, mengurangi angka putus sekolah, mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat􀁱Download Juknis Laporan BOS Triwulan I dan IIDalam majalah edisi kedua ini, kami secara khusus ingin menelisik aturan / petunjuk teknis tentang BOS, serta laporan penyaluran dan pencairan dana BOS tersebut. Disamping itu kami juga akan mewartakan kegiatankegiatan yang ada di lingkup BOS serta Kemdikbud secara umum. Download Juknis Laporan BOS Triwulan I Tahun 2019 Download Juknis Laporan BOS Triwulan II Tahun 2019 Demikianlah artikel tentang, Juknis Laporan BOS SD, SMP, SMA dan SMK Triwulan I dan II Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Penyalurandana BOS Reguler ketentuan sebagai berikut: Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasisatu tahun; Adapun Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional

SUMENEP – Pemerintah pusat berencana memberikan bantuan operasional sekolah BOS afirmasi dan kinerja untuk SD dan SMP negeri. Namun, hingga triwulan terakhir bantuan itu tak kunjung Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan Disdik Sumenep Tri Fathanah menyampaikan, BOS afirmasi dan kinerja merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Tidak semua lembaga mendapatkan bantuan itu. Bantuan tersebut berbeda dengan BOS reguler yang diterima tiap lembaga mengungkapkan, BOS afirmasi dan kinerja hanya diperuntukkan SD dan SMP negeri. Dari 579 SD negeri di Sumenep, hanya 84 lembaga yang mendapat BOS afirmasi. Sementara yang mendapat BOS kinerja 11 SMP, hanya delapan dari 43 SMP negeri yang mendapat BOS afirmasi. Sementara yang mendapatkan BOS kinerja empat lembaga. ”Afirmasi diperuntukkan bagi lembaga pendidikan yang tertinggal, dan BOS kinerja untuk yang kinerjanya bagus, seperti pelaporan dan lain sebagainya,” terangnya kemarin 14/10. Penerima bantuan ditentukan oleh pemerintah pusat. Yaitu, dengan berpatokan kepada data pokok pendidikan dapodik. ”Dinas pendidikan kabupaten tidak tahu penilaiannya, Red. Semuanya oleh kementerian, dengan mengacu kepada dapodik,” jelas Tri saat ditemui di ruang mengakui, bantuan itu belum cair hingga triwulan keempat. Dia memprediksi BOS afirmasi dan kinerja hanya cair sekali pada 2019. Dengan begitu, realisasi bantuan yang baru digulirkan tahun ini tidak akan cair 100 persen. Sebab, pencairan bantuan itu dibagi empat tahap. ”Belum ada yang cair. Anggarannya masih ada di Provinsi Jawa Timur, belum dikirim ke kas daerah,” mengungkapkan, peruntukan BOS afirmasi dan kinerja tidak jauh berbeda dengan BOS reguler. Yakni, digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah dalam menunjang kelancaran proses kegiatan belajar mengajar KBM. ”Bisa untuk belanja tablet. Menurut saya, BOS itu untuk sekolah-sekolah yang BOS regulernya tidak mencukupi,” DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir meminta pemerintah untuk menyikapi belum cairnya bantuan tersebut demi mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Keris. ”Pemerintah harus menjemput bola, jangan hanya menunggu,” pintanya. jup

DownloadAplikasi Laporan Pertanggungjawaban (ALPEKA) BOS 2016-2017. Kemudian masukkan jumlah penggunaan dana BOS pada setiap komponennya sesuai dengan yang tertera dalam rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS / form K7a yang telah Anda siapkan tersebut. Setelah selesai silahkan dan telah dipastikan kebenarannya, silahkan klik
Pengelolaan Dana BOS Triwulan 4 Tahun 2018 Rekapitulasi pengelolaan dana BOS untuk triwulan 4 tahun 2019 dapat dilihat pada tabel berikut Download File Kata Bijak Hari Ini "Sepandai apapun seorang siswa, peran guru tetap sangat penting sebagai pendidik dan pembimbing. Sekolah favorit dengan prestasi yang bagus sudah tentu memiliki guru yang berkualitas. Oleh sebab itu perjuangan, inovasi dan kreasi para guru untuk memajukkan pendidikan Bangsa ini harus kita dukung. Jika bangsa ini dipimpin oleh generasi yang cerdas dan berahlak mulia sudah tentu kita ikut merasakan dampak positifnya"HUMAS SMADA "Berpikirlah positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu"Ali bin Abi Thalib Berita Terbaru
6yqs.
  • up616fz9uh.pages.dev/445
  • up616fz9uh.pages.dev/628
  • up616fz9uh.pages.dev/882
  • up616fz9uh.pages.dev/254
  • up616fz9uh.pages.dev/698
  • up616fz9uh.pages.dev/821
  • up616fz9uh.pages.dev/945
  • up616fz9uh.pages.dev/847
  • bos triwulan 4 2019