Pasal163 bis. Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi denganPasal 161. 1 dg. S. 1930-31; UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang menghasut di muka umum supaya rang melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang suatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi tulisan yang menghasut itu diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2 Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. KUHP 35, 55-1-2', 160, 483 dst. 161 bis. Dicabut dg. UU N. 1 / 1946. Pasal 162. dg. UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa dengan lisan atau dengan tulisan menawarkan di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 56-2', 163, 299. Pasal 163. 1 u. dg. UU N. 18 /Prp / 1960. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang berisi penawaran di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana dengan maksud agar penawaran itu diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 162. 2 Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. KUHP 35, 56-2', 483 dst. Pasal 163bis. dg. S. 1925-197 j. 273. 1 dg. UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam Pasal 55 nmr 2' berusaha membujuk rang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percbaan untuk itu yang dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percbaan kejahatan atau bila percbaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. 2 2 Aturan tersebut tidak berlaku, bila kejahatan itu atau percbaan kejahatan itu tidak terjadi karena kehendaknya sendiri Pasal 164. s. d. u. dg, S. 1927-123, S. 1930-31; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa mengetahui ada suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 104, 106, l07, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau keplisian atau kepada rang yang terancam leh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 88, 110, 116, 125, 166; Sv. 6 dst., 51. Pasal 165. 1 dg. S. 1930-31, S. 1931-24; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp/ 1960. Barangsiapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalan pasal 104, 106-108, 110-113, 115-129, dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperksa, atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam Bab VII kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa rang, atau untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 224-228, 250, atau salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 264 dan 275, sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan untuk diedarkan, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakima, atau keplisian atau kepada rang yang terancam leh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 166, 187 dst., 285, 328, 340, 342 dst.; Sv. 6 dst., 51, 2 Pidana tersebut juga dikenakan terhadap rang yang mengetahui bahwa suatu kejahatan tersebut dalam ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa rang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat 1. Perludiperhatikan bahwa dalam pasal 163 bis itu digunakan kata-kata "mencoba / berusaha menggerakkan orang lain untuk". Jadi dapat juga dikenakan kepada "menyuruh lakukan / doenplegen yang gagal", asal saja sarana yang dipakai oleh si pembuat termasuk salah satu sarana untuk pembujukan yang tersebut dalam pasal 55 ayat (1) ke-2.
Pasal163. Leave a reply. (1) Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya terdakwa. (2) Dalam hal hakim mendengar keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim meminta terdakwa keluar ruang sidang dan pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada terdakwa diberitahukan semuaActions sur le document Article 163 Avant de faire parvenir les scellés aux experts, le juge d'instruction ou le magistrat désigné par la juridiction procède, s'il y a lieu, à leur inventaire dans les conditions prévues par l'article 97. Il énumère ces scellés dans un procès-verbal. Pour l'application de leur mission, les experts sont habilités à procéder à l'ouverture ou à la réouverture des scellés, et à confectionner de nouveaux scellés après avoir, le cas échéant, procédé au reconditionnement des objets qu'ils étaient chargés d'examiner ; dans ce cas, ils en font mention dans leur rapport, après avoir, s'il y a lieu, dressé inventaire des scellés ; les dispositions du quatrième alinéa de l'article 97 ne sont pas applicables. Dernière mise à jour 4/02/2012 KUHAP(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164 dan Pasal 165. Pasal 161. (1) Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan Skip to content 1 Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2 Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 163 bis 1 Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. 2 Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri. Isipasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan keterangan Andi, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus kematian Brigadi J. "Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujarnya, dikutip dari Adapun bunyi Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP tersebut yaitu: Pasal 55 (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Pasal 163 1 Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, yang isinya menghasut supaya perbuatan yang dapat dihukum dilakukan, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau tidak mau menurut apa2 yang diterangkan dalam pasal diatas tadi, dengan maksud supaya isi tulisan penghasut itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2 Jika sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi liwat lima tahun sejak keputusan hukumannya yang dahulu lantaran kejahatan serupa itu juga telah mendapat ketetapan, maka dapat ia dipecat dari jabatannya. 5-1, 35, 55-1-2e, 160, 483 s. Demikian isi dari Pasal 163 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA hanya pesan 0811-2881-257 Sumber Pasal 163 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal161. Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan bersama, melainkan hanya menguntungkan pemilik barang-barang itu. Pasal 162. Kerusakan atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain Pasal 163 bis 1 Barangsiapa dengan salah satu daya upaya yang tersebut dalam pasal 55 diangka 2 membujuk orang lain akan melakukan kejahatan, dan jika kejahatan itu atau percobaannya yang dapat dihukum tidak terjadi, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. akan tetapi tidak boleh sekali-sekali dijatuhkan hukuman yang lebih berat dari pada yang dapat dijatuhkan lantaran percobaan melakukan kejahatan itu atau jika percobaan itu tidak dapat dihukum, lantaran kejahatan itu sendiri. 2 Aturan ini tidak berlaku baginya, jika kejahatan atau percobaan akan itu yang dapat dihukum, tidak terjadi lantaran hal-hal yang tergantung dari kemauannya sendiri. 53 Demikian isi dari Pasal 163 bis KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA hanya pesan 0811-2881-257 Sumber Pasal 163 bis KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal163 bis. (1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi Penganjuran gagal/ percobaan pembujukan pasal 163 bispemidanaan penganjurangagal. Bahwa orang yang dibujuk tidak mau melakukan/ melakukan tapi tidaksampai tahap pelaksanaan. Dapat dipidana kecuali tidak mengakibatkankejahatan/percobaan kejahatan dengan kehendak sendiri. Gagal karena kehendaksendiri dan tidak adanya kejahatan sehingga tidak pembujukan, A membujuk B untuk membunuh C dengan dijanjikan akandiberikan sejumlah Jelaskan dan contoh “dapat dipidana beserta akibat-akibatnya” dalampembujukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat 2 KUHP.2 Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalahyang diperhitungkan, beserta pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya berjudul hukum pidana halaman 74,berpendapat bahwa orang yang membujuk tersebut harus sengaja membujuk oranglain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan sepertipemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya yang disebutkan dalam pasalitu, artinya tidak boleh memakai jalan lain. Dalam “membujuk melakukan”, orangyang dibujuk dapat dihukum juga sebagai “pleger” atau orang yang melakukan tindakpidana. Akan tetapi, menurut Pasal 55 ayat 2 KUHP, pertanggungjawaban pembujukdibatasi hanya sampai pada apa yang dibujuknya untuk dilakukan serta Delik1. dalam Pasal 63 Pasal 71 KUHP terdiri dari concursus idealis, concursusrealis dan voortgezette dan contohConcursus idealissuatu perbuatan yang masuk kedalam banyak Lebih dari satu aturan pidana. Pasal63 tentang Concursus Idealis1 Kalau sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih darisatu ketentuan pidana, maka hanyalah satu saja dari ketentuan-ketentuan itu yangdipakai; jika pidana berlain, maka yang dipakai ialah ketentuan yang terberat pidanapokoknya;2 Kalau bagi sesuatu perbuatan yang dapat dipidana karena ketentuan pidanaumum, ada ketentuan pidana khusus, maka ketentuan pidana khusus itu sajalah Terjadi Pemerkosaan di Jalan umum, diancam dengan Pasal 285 KUHPdan Pasal 281 KUHP ;seorang ibu melakukan pembunuhan terhadap bayinya,diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 karena Pasal 341 telah mengatur secara khusus maka ibu tersebut dikenaiancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana diatur dalam pasal341;Kasus Kekerasan dan Penculikan, pria yang memaksa seorang wanita untukbersetubuh dengan seorang pdia yang bukan suaminya, termasuk kekerasasanPasal 285 KUHP dan membawa pergi wanita tersebut, termasuk penculikanPasal 328 KUHP.Concursus realisseseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdirisendiri. Pasal 65 tentang Concursus Realis 1 Jika ada gabungan beberapa perbuatan,yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yangmasing-masingnya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokoknyayang sama, maka satu pidana saja yang dijatuhkan;2 Maksimum pidana itu ialah Pasal164 KUHP. Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika
Beranda Peraturan Pasal 163 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum Pasal 163 KUHP Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. - Pasal 163 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Courtesy of Baca Juga
Pasal163 (1) Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan berisi perjanjian (kesanggupan) akan memberi keterangan, kesempatan atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, dengan maksud supaya perjanjian (kesanggupan) itu diketahui atau dilebih diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500
6R6T9.